Duh! Muncul Petisi Boikot Saipul Jamil dari Televisi dan YouTube, Ada Apa Sih?

5 September 2021, 13:25 WIB
Petisi boikot Saipul Jamil. //Tangkap layar Change.org

Media Magelang - Penyanyi dangdut Saipul Jamil akhirnya resmi dinyatakan bebas pada Kamis 2 September 2021 lalu.

Setelah masa tahanan di penjara berakhir, Kembalinya Saipul Jamil di hadapan publik mendapat sambutan yang luar biasa.

Namun, dibalik sambutan meriah ternyata malah banyak orang yang merespon negatif atas keluarnya Saipul Jamil dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang.

Munculnya petisi yang berisi ajakan untuk memboikot Saipul Jamil membuat geger di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Fakta Indah Sari, Sosok Setia yang Temani Saipul Jamil hingga Keluar Penjara

Petisi yang ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia itu bahkan telah mendapat 268.204 tanda tangan online.

"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma", seperti salah satu isi keterangan petisi yang dibuat di laman change.org oleh Lets Talk and enjoy.

Masyarakat berbondong-bondong meminta stasiun televisi untuk tidak menampilkan Saipul Jamil di televisi.

"Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul", lanjut isi petisi tersebut.

Baca Juga: Bertabur Bunga, Saipul Jamil Bahagia Bebas dari Lapas Cipinang

Sekedar informasi, kasus pencabulan Saipul Jamil mulai mencuat di tahun 2016.

Berdasarkan kronologis, saat pencabulan terjadi remaja pria berinisial DS dihasut dengan uang Rp 50 ribu oleh Saipul Jamil.

Atas tindakannya tersebut, Saipul dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dan divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.

Saipul Jamil kemudian mengajukan naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetapi tidak meringankan hukuman yang diterimanya.

Majelis hakim justru malah memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara. 

Saipul Jamil kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Namun MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Saipul Jamil juga terjerat ke dalam kasus suap karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Hukuman penjara Saipul Jamil akhirnya bertambah 3 tahun karena tindakan tidak terpuji tersebut.

Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.

Kini di masa pembebasannya, Saipul Jamil tetap saja tidak terlepas dari banyaknya tanggapan miring yang disematkan terhadap dirinya.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler