Langgar P3SPS Program Infotainmen Trans TV Dan Indosiar Kena Semprit KPI, Begini Kronologinya

- 17 Desember 2020, 08:58 WIB
KPI Beri Sanksi Program Trans TV Kopi Viral
KPI Beri Sanksi Program Trans TV Kopi Viral /kpi.go.id

Media Magelang - Dua stasiun televisi swasta Trans TV dan Indosiar terkena peringatan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena dianggap langgar P3SPS dalam program infotainmen yang mereka tayangkan, ini kronologinya.

KPI nilai Trans TV dan Indosiar melanggar P3SPS yang telah ditetapkan sehingga mendapat sanksi teguran karena dianggap menayangkan tontonan tidak pantas untuk pemirsanya.

Adapun program Trans TV dan Indosiar yang disemprit KPI adalah acara infotainmen yakni Kopi Viral, Insert dan Hot Issue Pagi, yang dianggap melanggar P3SPS sehingga dapat peringatan.

Baca Juga: Sosok Sejarah di Balik Perluasan ZEE Laut Natuna Utara: Kita Harus Menolak Klaim Nine Dash Line Cina

Ketiga program acara itu, yakni Kopi Viral, Insert dan Hot Issue Pagi dinilai telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.

Dilansir Media Magelang dari Jurnal Gaya, dalam artikel "KPI Beri Sanksi 3 Tayangan Infotainmen Milik Indosiar dan Trans TV" tiga program tersebut sudah dapat peringatan.

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran tersebut, untuk tayangan Hot Issue Pagi, KPI menemukan tayangan pelanggaran pada 25 Oktober 2020 pukul 09.53 WIB.

Baca Juga: Dewi Tanjung Sebut Cendana Lakukan Segala Cara untuk Bungkam Kasus Habib Rizieq, Apa Maksudnya?

Adapun pelanggaran yang dimaksud berupa tampilan rekaman video keributan antara Meggy Wulandari dengan Kiwil di bandara. Keributan itu, terkait dengan permohonan talak cerai Meggy pada 2015.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah