Polda Metro Jaya Tetapkan Gisella atau Gisel jadi Tersangka Kasus Video Syur dengan UU Pornografi

- 29 Desember 2020, 14:49 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka
Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka /RENO ESNIR/ANTARA

Media Magelang – Selebritas Gisella Anastasia atau Gisel telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus video syur.

Gisel dijerat dengan UU Pornografi akibat video tak senonoh yang menyebar luas di berbagai sosial media tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Akibat video syurnya tersebut, Gisel pun dijerat dengan UU Pornografi.

Baca Juga: Sinopsis IKATAN CINTA RCTI 29 Desember: Surat Janji Nikah Andin dan Al Terbongkar, Mereka BERCERAI?

Baca Juga: Belum Ada Perubahan Status dalam Sepekan, BPPTKG Sebut Aktivitas Gunung Merapi Masih Tinggi

“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka,” kata Yusri Yunus kepada para wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Dikutip Media Magelang dari Galamedia dalam artikel berjudul Gisel Akhirnya Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Video Syur Oleh Polda Metro Jaya, Gisel sendiri telah dua kali diperiksa dalam perkara kasus video porno yang diduga mirip dirinya tersebut. Saat itu, ia masih bertatus sebagai saksi.

“(Status) Saksi dong,” kata Gisel usai menjalani pemeriksaan kedua kalinya di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Ternyata Pertama Muncul di Negara Ini, Masuk ke Inggris Gara-gara Ini

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x