Kasus Video Syur 19 Detik Gisel dan Nobu, Pelaku Penyebar Divonis 9 Bulan Penjara

- 14 Juli 2021, 13:10 WIB
Nobu dan Gisel yang menjadi pelaku kasus video syur 19 detik.
Nobu dan Gisel yang menjadi pelaku kasus video syur 19 detik. /Kolase Instagram.com/@michael.yokinobu/@gisel_la

Media Magelang – Pelaku penyebar video syur 19 detik Gisel dan Nobu telah ditetapkan dengan hukuman 9 bulan penjara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan hukuman 9 bulan penjara kepada penyebar video syur 19 detik Gisel dan Nobu, berinisial PP.

Hukuman 9 bulan penjara bagi penyebar video syur 19 detik Gisel dan Nobu ini dibeberkan oleh kuasa hukum terdakwa PP Roberto Sihotang pada Selasa, 13 Juli 2021.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Kemungkinan Rujuk Gading dan Gisel: Demi Gempi

“Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan dan denda Rp50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan 3 bulan,” ujar Roberto Sihotang kepada awak media.

Dengan hukuman ini, Roberto merasa keberatan. Ia berpendapat bahwa fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan PP, yang ditolak oleh majelis hakim.

“Klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, atau pun 10 kali atau pun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grop WhatsApp temannya yang berisi 6 orang,” ujar Roberto menjelaskan.

PP dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indoesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terdakwa lain berinisial MN juga dijatuhi hukuman penjara selama 9 bulan lantaran menyebarkan video syur 19 detik Gisel dan Nobu.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x