Duh! Muncul Petisi Boikot Saipul Jamil dari Televisi dan YouTube, Ada Apa Sih?

- 5 September 2021, 13:25 WIB
Petisi boikot Saipul Jamil.
Petisi boikot Saipul Jamil. //Tangkap layar Change.org

Baca Juga: Bertabur Bunga, Saipul Jamil Bahagia Bebas dari Lapas Cipinang

Sekedar informasi, kasus pencabulan Saipul Jamil mulai mencuat di tahun 2016.

Berdasarkan kronologis, saat pencabulan terjadi remaja pria berinisial DS dihasut dengan uang Rp 50 ribu oleh Saipul Jamil.

Atas tindakannya tersebut, Saipul dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dan divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.

Saipul Jamil kemudian mengajukan naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetapi tidak meringankan hukuman yang diterimanya.

Majelis hakim justru malah memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara. 

Saipul Jamil kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Namun MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Saipul Jamil juga terjerat ke dalam kasus suap karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Hukuman penjara Saipul Jamil akhirnya bertambah 3 tahun karena tindakan tidak terpuji tersebut.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah