Klaim Set Top Box (STB) Gratis Kominfo untuk Nonton TV Digital, Gunakan NIK KTP

- 31 Maret 2022, 10:00 WIB
Segera klaim Set Top Box (STB) dengan gratis.
Segera klaim Set Top Box (STB) dengan gratis. //ANTARA/Andika Wahyu

Media Magelang - Segera klaim Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan menunjukkan NIK KTP.

Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) secara gratis pada bulan Maret hingga April 2022 kepada warga.

NIK KTP digunakan saat mengambil perangkat Set Top Box (STB) di Kantor Pos atau saat dibagikan langsung oleh Kominfo.

Dengan memiliki NIK KTP maka bisa sebagai bukti jika Anda adalah warga Indonesia yang berhak memperoleh Set Top Box (STB).

Baca Juga: Mau Beli Set Top Box (STB)? Cek Harga Terbaru STB Berbagai Merek Terbaru 2022 Ini

Namun ketahuilah jika Kominfo tidak membagikan Set Top Box (STB) secara asal-asalan melainkan ada syarat khusus.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah