Media Magelang - Persoalan minyak goreng belum juga usai, kini kabarnya membeli minyak goreng curah harus menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan PeduliLindungi.
Perihal pembelian minyak goreng curah menggunakan NIK dan PeduliLindungi ini disampaikan langsung oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengatakan hal ini akan disosialisasikan ke Masyarakat secepatnya, ia juga menjelaskan ini merupakan bagian dari transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang telah menjadi syarat untuk membeli minyak goreng curah, mulai Senin 27 Juni, 2022.
Baca Juga: Minyak Goreng Rp14 Ribu Per Liter akan Tersedia di Supermarket dan Minimarket
Melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR), itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," kata Luhut.
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," lanjut Luhut di Jakarta pada hari Jum'at 24 Juni 2022.
Luhut mengatakan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 liter untuk satu NIK per harinya.