"Pasca dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap 6 orang yang kita amankan. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Wisnu dalam pernyataan resminya, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga: Vivo Siap Rilis Vivo T2 Pro, Perangkat Kelas Menengah dengan Chipset MediaTek Dimensity 7200
Sementara itu, identitas satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu AW selaku manajer wedding organizer.
Wisnu melanjutkan, ketika memasuki kawasan TNBTS, manajer wedding organizer tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (SIMAKSI).
Pasangan calon pengantin diketahui bernama Hendra Purnama dan Pratiwi Mandala Putri.
Keduanya saat ini masih berstatus sebagai sebagai saksi.
Hendra Purnama saat ini berusia 39 tahun yang berasal dari Surabaya.
Sedangkan Pratiwi Mandala Putri berumur 26 tahun asal Palembang, Sumatera Selatan.***