Penderita Covid-19 yang bersedia berpartisipasi atau menjadi subjek uji klinis ini juga harus memenuhi syarat di antaranya: berusia minimal 18 tahun, dalam perawatan dengan derajat sedang mengarah ke berat atau derajat berat, bersedia dirawat minimal selama 14 hari, dan mengikuti prosedur penelitian.
Baca Juga: Pengungsi Merapi di Magelang Tersebar di 4 Tempat Evakuasi Akhir (TEA)
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea She Would Never Know Episode 2 19 Januari 2021
Sebelum memulai uji klinis subjek harus menandatangani formulir persetujuan atas penjelasan ‘informed consent form’.
Pada uji klinik sejumlah 200 ml plasma diberikan sebanyak dua kali dengan selang waktu tiga hari.
Selama uji klinis akan dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemeriksaan laboratorium dan radiologi, yaitu rontgen paru atau CT Scan.
Baca Juga: Virus Covid-19 Ditemukan di Es Krim di China, Kok Bisa? Ini Penjelasan dari Ahli Virologi
Baca Juga: Informasi Nomor Hotline dan Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Magelang, Wajib Disimpan!
Selain itu juga dilakukan pemantauan terhadap perubahan kadar virus, perubahan kadar antibodi netralisasi, dan perubahan skala perawatan.
Pelaksanaan uji klinik pemberian plasma konvalesen ini akan dilakukan selama 28 hari dengan menempatkan keselamatan pasien yang menjadi subjek sebagai prioritas.***(Alza Ahdira/ Pikiran Rakyat)