Apa Syarat Lakukan Donor Darah Plasma Konvalensen seperti yang Dilakukan Airlangga Hartarto?

- 20 Januari 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi plasma darah.* Apa itu Donor Darah Plasma Konvalensen? Berikut Penjelasan, Syarat dan Cara Pelaksanaannya
Ilustrasi plasma darah.* Apa itu Donor Darah Plasma Konvalensen? Berikut Penjelasan, Syarat dan Cara Pelaksanaannya /Geralt./Pixabay.

Media Magelang – Airlangga Hartarto baru saja melakukan donor darah plasma konvalensen sebagai salah satu cara mengobati Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan donor darah plasma konvalensen tersebut pada Senin, 18 Januari 2021 kemarin.

Pada keterangannya, Airlangga Hartarto mengaku bersyukur bisa menjadi pendonor darah plasma konvalensen yang dipercaya mampu mengobati Covid-19.

Baca Juga: Antisipasi Erupsi Merapi, BPPTKG Beri Rekomendasi Baru: Hindari Wilayah dan Potensi Bahaya Ini

Baca Juga: Ichcha Mengusir Veer Saat Hujan, Sedang Tayang Uttaran di ANTV Hari Ini, Berikut Sinopsisnya

Apa itu donor darah plasma kovalensen?

Diketahui, terapi donor darah plasma konvalensen telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/346/2020.

Donor darah plasma konvalensen merupakan terapi donor darah yang dilakukan melalui induksi imunitas pasif secara artifisial.

Donor darah plasma konvalensen dilakukan melalui transfer plasma darah pasien yang sudah sembuh dari Covid-19 terhadap pasien yang masih terinfeksi positif Covid-19.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x