Menangis dapat membatalkan puasa seseorang apabila air mata jatuh ke dalam mulut dan dengan sengaja ditelan.
Para ulama sepakat bahwa menangis dapat membatalkan puasa seseorang apabila air mata jatuh ke dalam mulut, dan tertelan hingga sampai ke rongga lambung.
Apabila hal tersebut terjadi, maka puasa seseorang akan dinilai batal atau tidak sah, karena telah melakukan aktivitas makan dan minum.
Seperti yang disampaikan Buya Yahya.
"Yang membatalkan puasa itu ada 9, di antara 9 itu nggak ada menangis," kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV.
"Ada nangis seharian penuh tidak akan membatalkan puasa," imbuhnya.
"Syaratnya satu, air matanya jangan diminum. Kalau menangis lalu turun diminum dirasa manis atau asin, maka puasanya batal," katanya.
"Jadi, menangis tidak membatalkan puasa," kata Buya Yahya.***