Hal yang sama juga berlaku ketika seseorang yang sedang puasa mengalami sakit telinga yang membutuhkan perawatan khusus.
Jika seseorang yang berpuasa mengalami sakit di bagian dalam telinga, maka disarankan untuk mengobatinya di malam hari untuk menghindari batalnya puasa.
Namun, pendapat yang berbeda dituturkan oleh Imam Malik dan Imam Al-Ghazali. Kedua ulama tersebut memperbolehkan memasukan sesuatu ke dalam bagian tubuh.
Menurut kedua ulama tersebut, mengorek telinga bukanlah sesuatu yang dapat membatalkan puasa seseorang.***