Ini Alasan MUI Wajibkan Selebgram dan Youtuber untuk Berzakat

- 1 Juni 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi Zakat /
Ilustrasi Zakat / /freepik/freepik
 
 
Media Magelang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan para Selebgram dan Youtuber untuk berzakat.
 
Kewajiban berzakat yang dibebankan kepada para Selebgram dan Youtuber oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini tentunya dibarengi dengan alasan yang mendasarinya.
 
Kewajiban para Selebgram dan Youtuber untuk berzakat ini disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.
 
"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari Antara.
 
Niam Sholeh mengatakan, forum Ijtima Ulama menilai bahwa teknologi digital diperkirakan akan terus berkembang melaksanakan perannya dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
 
Niam Sholeh juga menuturkan, bahwa keputusan yang mewajibkan para Selebgram dan Youtuber untuk berzakat itu merupakan tanggapan para ulama dalam melihat perkembangan digital di tengah masyarakat.
 
Para ulama berpendapat, perkembangan  aktivitas digital di masyarakat saat ini dapat menghasilkan keuntungan.
 
Dijelaskan pula oleh Niam Sholeh, bahwa kewajiban berzakat bagi Youtuber dan Selebgram ini telah ditetapkan dalam berbagai ketentuan.
 
Adapun ketentuan yang dimaksud adalah objek usaha atau jenis konten yang dihasilkan tidak bertentangan dengan ketetapan syariah.
 
"Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," sambung Niam Sholeh.
 
Jika belum mencapai nisab atau jumlah yang ditentukan, maka penghasilan dikumpulkan terlebih dahulu selama satu tahun.
 
Usai satu tahun, penghasilan bisa dikeluarkan setelah jumlahnya mencapai nisab dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen apabila menggunakan periode tahun qomariah atau hijriah.
 
Jika mengalami kesulitan dalam menggunakan tahun hijriah sebagaimana dalam pembukuan bisnis, maka bisa menggunakan kadar zakat sebesar 2,57 persen.
 
"Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," kata Niam Sholeh menekankan.
 
Di sisi lain, Niam Sholeh menegaskan bahwa penghasilan Youtuber, Selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat, maka dikategorikan haram.
 
Diwartakan, acara Ijtima Ulama tersebut diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli Hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.
 
Dengan adanya alasan yang mendasari, MUI telah membuat ketetapan untuk mewajibkan para Selebgram dan Youtuber mengeluarkan zakat dari penghasilan membuat konten di dunia digital.*** 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah