Belum Miliki Rekening untuk Terima BSU 2021 Rp1 Juta? Simak Ketentuan Pencairannya Berikut

25 Agustus 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi: Sudah Memenuhi Syarat Penerima Tapi Tak Punya Rekening Bank Himbara? Begini Solusi Mencairkan BSU Gaji Rp 1 Juta Tahap II dari Kemnaker /dok. bri

 

Media Magelang - Berikut ini ketentuan pencairan dana bantuan subsidi upah atau BSU yang cair Rp1 juta pada tahun 2021.

Program bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta tengah dicairkan untuk Tahap 1, yang segera berlanjut ke penyaluran tahap 2 pada tahun 2021.

Para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta untuk Tahap 2 bisa melakukan pencairan melalui bank penyalur yang ditentukan pemerintah. 

Penyaluran danan bantuan BSU Tahap 2 Rp1 juta kepada penerima hanya dilakukan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer dan Non PNS Tahun 2021, Cair Sebesar Rp1,8 Juta

Namun, banyak pekerja penerima BSU yang belum memiliki rekening bank untuk bisa mendapatkan pencairan dana bantuan Rp1 juta.

Jika tidak memiliki rekening bank untuk menerima dana BSU Rp1 juta, pekerja tidak perlu khawatir karena tetap bisa melakukan pencairan bantuan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri saat ini telah memulai pencairan BSU tahap 1 sejak 10 Agustus 2021 lalu, yang diberikan untuk 947.499 penerima dengan total senilai Rp947,5 miliar.

Penyaluran BSU tahap pertama tahun 2021 sebesar Rp1 juta juga sedang dilakukan secara bertahap oleh Kemnaker.

Baca Juga: Lolos Prakerja Gelombang 18? Ini Pembagian Insentif Rp3,55 Juta untuk Peserta Kartu Prakerja

Setelah pencairan BSU tahap 1 selesai, Kemnaker akan segera memulai penyaluran dana bantuan tahap 2 untuk para pekerja yang terdaftar.

Adapun dana bantuan BSU Rp1 juta akan disalurkan Kemnaker kepada Bank Himbara, yang kemudian di-transfer langsung ke rekening penerima.

Sebagai bank penyalur BSU 2021, sejumlah bank yang tergabung dalam Himbara yaitu antara lain Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Meskipun demikian, pekerja yang tidak memilki rekening Bank Himbara tetap bisa menerima dana bantuan BSU Rp1 juta.

Pekerja yang memiliki rekening bank swasta juga akan menerima pencairan dana bantuan Rp1 juta, yakni dengan membuat rekening baru di bank Himbara.

Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU yang belum punya rekening di bank Himbara.

Cara mencairkan dana BSU Rp1 juta bisa dengan mendatangi kantor bank Himbara terdekat untuk membuat rekening baru. 

Setelah memiliki rekening, penerima BSU bisa memperoleh pencairan tunai dana bantuan sebesar Rp1 juta di bank yang dituju.

Lebih lanjut, inilah cara mengecek data penerima bantuan BSU 2021 tahap 2 yang akan segera cair.

Cara pertama:

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu

2. Kemudian isi data NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir

3. Setelah menceklis, lalu klik ‘Lanjutkan’

4. Setelah itu akan muncul keterangan lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan oleh Kemnaker.

Cara kedua:

1. Instal Aplikasi BPJSTKU pada ponsel Anda

2. Kemudian registrasi dengan email, dan cantumkan Nomor KPJ, NIK, tanggal lahir, dan Nama lengkap

3. Setelah itu lakukan login

4. Pilih kartu digital

5. Info mengenai kepesertaan BPJS Anda pun akan muncul

Jika dinyatakan terdaftar sebagai penerima BSU Kemnaker, pekerja hanya perlu menunggu pencairan dana bantuan Rp1 juta untuk tahap 2 tahun 2021.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler