Aturan Terbaru Karantina dari Luar Negeri, Wajib Karantina Terpusat 10–14 Hari

3 Januari 2022, 12:31 WIB
Ilustrasi Bandara. Aturan baru menaiki pesawat di momen libur Nataru. /Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian

Media Magelang - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan terbaru karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri.

Aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri ini ditetapkan melalui Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Dalam peraturan karantina terbaru ini, dijelaskan pintu masuk ke Indonesia baik itu perjalanan udara, darat, dan laut.

Keputusan Satgas juga menetapkan tempat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri di daerah yang dijadikan pintu masuk.

Baca Juga: Begini Aturan Baru Karantina Covid-19 Bagi Warga yang Datang dari Luar Negeri

Dalam aturan karantina Covid-19 tersebut, dijelaskan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dapat masuk melalui:

1. Bandar Udara:

a. Soekarno Hatta, Banten

b. Juanda, Jawa Timur, dan

Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

2. Pelabuhan Laut:

a. Batam, Kepulauan Riau,

b. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dan

c. Nunukan, Kalimantan Utara.

3. Pos Lintas Batas Negara:

a. Aruk, Kalimantan Barat,

b. Entikong, Kalimantan Barat, dan

c. Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Babak 16 Besar Liga Champions 2021-2022: Aturan Gol Tandang untuk Fase Gugur Tidak Berlaku

Bagi WNI yang masuk Indonesia melalui salah satu dari tiga pintu masuk tersebut, wajib melakukan karantina terpusat di tempat yang telah ditentukan.

1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai;

2. Surabaya, Jatim: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari;

3. Manado, Sulut: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi;

4. Batam, Kepri: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI);

5. Tanjung Pinang, Kepri: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI);

6. Nunukan, Kaltara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan;

7. Entikong, Kalbar: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong;

8. Aruk, Kalbar: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma PLBN Aruk, dan Asrama Brimob;

9. Motaain, NTT: Rusun Yonif RK 744/SYB; atau

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19.

Dalam diktum keempat, disebutkan akomodasi karantina terpusat meliputi penginapan, transportasi, makan, dan tes PCR.

Lama karantina yang ditetapakn berbeda-beda, tergantung asal keberangkatan Negara. Hal itu diatur dalam diktum kedua yang berbunyi:

1. Karantina dengan waktu 14 X 24 jam dari Negara/wilayah kedatangan dengan kriteria:

a. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian barus SARS-Cov-2 B.1.1.529;

b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian barus SARS-Cov-2 B.1.1.529

c. Jumlah kasus konfirmasi varian barus SARS-Cov-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

2. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria diatas.

Tempat dan fasilitas karantina terpusat hanya diperuntukkan WNI pelaku perjalanan luar negeri dengan kriteria:

a. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia;

b. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

c. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan

d. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Bagi pegawai pemerintah yang tidak bersedia melakukan karantina terpusat, maka wajib melakukan karantina di hotel yang telah ditetapkan oleh Satgas dengan biaya mandiri atau sumber lain yang sah.

Aturan terbaru karantina dari luar negeri saat pandemi Covid-19 ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler