Media Magelang – Pemerintah secara resmi bubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam atau FPI karena telah salahi aturan de jure.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa organisasi kemasyarakatan atau ormas Front Pembela Islam (FPI) sudah tidak diakui oleh pemerintah. Oleh karenanya, FPI pun dinyatakan bubar.
Pengumuman penghentian ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq tersebut dilakukan oleh perwakilan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD siang hari ini, Rabu 30 Desember 2020 di kantor Kemenko Polhukam.
Baca Juga: Aa Gym Positif Setelah Swab Tes PCR, Satgas Covid 19 Akan Fokus Lakukan Pelacakan
Tonton juga videonya disini
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan
Tak hanya itu, Menko Polhukam juga mengatakan bahwa organisasi apapun yang mengaku sebagai FPI akan ditolak karena tidak memiliki dasar hukum.