RESMI Pemerintah Bubarkan Ormas Front Pembela Islam atau FPI, Disebutkan Akibat Langgar Aturan Ini

- 30 Desember 2020, 13:20 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM Profesor Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan SKB pembubaran FPI.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Profesor Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan SKB pembubaran FPI. /Tangkapan Layar Youtube Kemenko Polhukam

Media Magelang – Pemerintah secara resmi bubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam atau FPI karena telah salahi aturan de jure.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa organisasi kemasyarakatan atau ormas Front Pembela Islam (FPI) sudah tidak diakui oleh pemerintah. Oleh karenanya, FPI pun dinyatakan bubar.

Pengumuman penghentian ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq tersebut dilakukan oleh perwakilan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD siang hari ini, Rabu 30 Desember 2020 di kantor Kemenko Polhukam.

Baca Juga: Aa Gym Positif Setelah Swab Tes PCR, Satgas Covid 19 Akan Fokus Lakukan Pelacakan

Tonton juga videonya disini

 

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan

Tak hanya itu, Menko Polhukam juga mengatakan bahwa organisasi apapun yang mengaku sebagai FPI akan ditolak karena tidak memiliki dasar hukum.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x