Eks Pentolan FPI Dirikan Front Pejuang Islam, Mahfud MD: Boleh Saja, Asal!

- 1 Januari 2021, 14:21 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

Media Magelang - Setelah FPI dibubarkan melalui SKB 3 menteri dan pejabat tinggi lain sejumlah eks anggotanya mendirikan Front Pejuang Islam, yang ditanggapi Mahfud MD.

Mahfud MD yang merupakan Menkopolhukan merupakan salah satu menteri yang menandatangani SKB pembubaran FPI dan menetapkannya sebagai organisasi terlarang.

Namun, Mahfud MD tidak melarang jika eks anggota FPI mendirikan organisasi baru, asal mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia, terutama harus berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga: Mengerikan! Ini Prediksi Bill Gates Soal Covid-19 di 2021: Ternyata Vaksin Bukan Jaminan

Melalui akun twitternya, @mohmahfudmd, dia menjelaskan bahwa tidak kurang dari 444 ribu ormas terdaftar di Kemenkumham, sehingga menunjukkan pemerintah memberi kebebasan dalam berserikat.

Dia juga menyebut bahwa semua orang boleh mendirikan ormas apakah itu Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam atau lainnya, asalkan tidak melanggar hukum.

Mahfud MD pun menjelaskan bahwa pembubaran FPI dikarenakan organisasi tersebut enggan mengikuti aturan, dengan tidak memerpanjang SKT sehingga tidak memiliki legal hukum yang sah sejak 21 Juni 2019.

Baca Juga: Polisi Malaysia Tangkap WNI yang Sebar Video Parodi Indonesia Raya, Pelaku Sebenarnya Masih Bebas?

"Sekarang ini ada ada tidak kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, juga tidak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh," cuit Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x