Gelombang Penolakan Maklumat Kapolri Larang Front Pembela Islam Atau FPI Semakin Besar, Desak Revisi

- 2 Januari 2021, 17:07 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri. Komunitas Pers meminta Kapolri mencabut pasal 2d maklumat Kapolri tersebut
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri. Komunitas Pers meminta Kapolri mencabut pasal 2d maklumat Kapolri tersebut /ANTARA

Media Magelang – Penolakan terhadap maklumat Kapolri soal pelarangan Front Pembela Islam atau FPI semakin besar, dan meminta revisi maklumat tersebut.

Penolakan terhadap Maklumat Kapolri tersebut datang dari Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ELSAM, ICJR, LBH Pers, PSHK, YLBHI, LBH Masyarakat, KontraS, PBHI, dan IMPARSIAL.

Pada keterangan tertulisnya, Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil menilai Maklumat Kapolri tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Keterangan Bersama (SKB) Menteri soal larangan kegiatan dan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI) yang memicu kontroversi.

Baca Juga: Ini Cara Dapatkan Insentif Kartu Prakerja Rp2,4 Juta yang Cair di Januari 2021, Buka prakerja.go.id

Selanjutnya, Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil menyoroti aspek pembatasan hak asasi manusia.

Aliansi menilai, adanya larangan untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten soal FPI baik melalui website dan media sosial ini menyalahi aspek hak asasi manusia. Pelarangan tersebut diatur dalam poin 2d yang disertai ancaman tindakan hukum seperti yang disebutkan dalam poin 3 Maklumat Kapolri.

"Akses terhadap konten internet merupakan bagian dari hak atas informasi yang dilindungi UUD 1945, khususnya dalam ketentuan Pasal 28F, dan juga sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 14 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia," demikian Aliansi organisasi masyarakat sipil, Sabtu 2 Januari 2021.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liga Inggris: Tottenham vs Leeds United Gratis di TV Online Malam Ini

Dikutip Media Magelang dari Galamedia dalam artikel berjudul Gelombang Penolakan Maklumat Kapolri Terus Mengalir, Aliansi menyatakan setiap tindakan pembatasan terhadap hak-hak tersebut harus sepenuhnya tunduk pada prinsip dan kaidah pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x