Media Magelang – Maklumat Kapolri soal larangan kegiatan dan simbol Front Pembela Islam (FPI) dituduh membungkam kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Mengenai hal ini, Polri angkat bicara menyebut Maklumat Kapolri itu tak akan mengancam siapapun termasuk insan pers dan media.
Maklumat Kapolri soal larangan kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut FPI dinilai telah mengkebiri bebebasan dan kemerdekaan pers.
Mengenai Maklumat Kapolri soal FPI ini, Polri mengatakan sangat memahami dan menghormati UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Usai Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka Kasus Video Syur Gisel, Nobu Bilang Begini!
Polri pun menekankan bahwa mereka menghargai dan menghormati bahwa kebebasan pers dan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi bangsa.
Atas dasar ini, Polri meyakinkan bahwa Maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 bukan dan tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan untuk produk-produk jurnalistik di media massa.
Baca Juga: Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta Tahun 2021 Dapat Diperoleh Dengan Lakukan Cara Ini dengan Tepat
Kadiv Humas Polri juga menambahkan bahwa kebebasan pers telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers.