Pemerintah Akan Berikan BLT Khusus Balita dan Ibu Hamil Rp6 Juta, Ini Syaratnya

- 12 Januari 2021, 11:47 WIB
Ibu Hamil hingga Penyandang Disabilitas Bisa Dapat BLT Rp250 Ribu, Cek Daftar Penerima   Disini!
Ibu Hamil hingga Penyandang Disabilitas Bisa Dapat BLT Rp250 Ribu, Cek Daftar Penerima Disini! /ANTARA/

Media Magelang - Kementerian Sosial masukkan bantuan langsung tunai (BLT) pada 2021 untuk ibu hamil dan balita yang percatat dalam Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai penerima manfaat hingga Rp6 juta.

Ibu hamil dan balita dapat memperoleh Rp6 juta total BLT, yang disalurkan dalam program PKH Kementerian Sosial.

BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta, rencanannya disalurkan dalam 4 termin selama satu tahun pencairan dimulai Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pendaftaran BLT UMKM Lewat Facebook atau Tautan Daring?

BLT ibu hamis dan balita pun bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta KPK untuk ikut membantu kementeriannya dalam memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi basis pemberian bantuan sosial (bansos).

"Ke depan saya terus terang berkirim surat ke KPK, kemudian Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Universitas Indonesia untuk membantu kami dalam proses langkah yang akan kami laksanakan untuk memperbaiki permasalahan yang harus diselesaikan," kata Risma dikutip dari Antara.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Belum Masuk Rekening , Simak Cara Cek Pencairan Secara Online Berikut Ini

Risma bertemu dengan tiga pimpinan KPK, yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Deputi Pencegahan KPK Nainggolan, serta jajaran di kedeputian pencegahan pada Senin, 11 Januari 2021 kemarin.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x