Penjelasan KNKT Soal Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182, Disebut Tidak Meledak Sebelum Jatuh ke Laut

- 13 Januari 2021, 05:45 WIB
Dari hasil analisis data penerbangan dan temuan serpihan pesawat, KNKT simpulkan Sriwijaya Air SJ 182 tidak meledak di udara sebelum dinyatakan jatuh di Kepulauan Seribu
Dari hasil analisis data penerbangan dan temuan serpihan pesawat, KNKT simpulkan Sriwijaya Air SJ 182 tidak meledak di udara sebelum dinyatakan jatuh di Kepulauan Seribu /Instagram/@sar_nasional

Media Magelang – KNKT menyebut pesawat Sriwijaya Air SJ 182 tidak meledak sebelum membentur air laut.

Laporan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebutkan bahwa pesawat Sriwijaya Air SJ 182 tidak meledak sebelum jatuh ke laut.

Kepala KNKT Soejanto Tjahjono menyebutkan dalam keterangan resmi bahwa pesawat Sriwijaya Air SJ 182 memiliki lebar 100 meter dan panjang 300-400 meter. Hal ini sesuai dengan data yang diperoleh KNKT dari KRI Rigel.

Baca Juga: Meski Ampuh Bunuh Kuman, Ternyata Hand Sanitizer Tak Bisa digunakan Setiap Hari, Ini Efek Sampingnya

“Luas lebaran ini konsisten dengan dugaan pesawat tidak mengalami ledakan sebelum membentur air,” ungkap Soejanti Tjahjono dikutip ANTARA.

Sementara itu, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahyanto resmi menyerahkan flight data recorder (FDR) atau perekam data penerbangan maskapai Sriwijaya Air SJ 182 kepada KNKT.

Flight data recorder (FDR) tersebut merupakan bagian dari kotak hitam pesawat yang telah mengalami kecelakaan pada Sabtu 9 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Ternyata Berdampak Baik Bagi Tubuh, Ini Dampak Baik Mandi Air Hangat untuk Kesehatan

“Saya selaku coordinator SAR telah melakukan operasi SAR jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dengan ini secara resmi menerima penyerahan FDR dari pesawat Sriwijaya Air. Pada kesempatan ini black box ini secara resmi akan saya serahkan pada KNKT,” ujar Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Bagus Puruhito.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x