Bersamaan dengan itu, BPOM juga telah merilis izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) terhadap vaksin Covid-19 jenis Sinovac buatan Tiongkok.
"Penerbitan ini didasarkan penetapan kehalalan vaksin yang telah dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI pada hari Senin 11, Januari 2021," ujar Zainut Tauhid lagi seperti dikutip dari PMJ News.
"Berdasarkan hal itu, BPOM juga telah merilis izin penggunaan darurat atas vaksin Sinovac ini," tuturnya.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Al Bertemu Mang Dadang, Pembunuh Roy Terungkap?
Dengan sertifikasi halal Kemenag serta didukung dengan uji klinis BPOM, Zainut meminta masyarakat untuk tidak ragu lagi untuk divaksinasi. Ia yakin melalui vaksinasi pandemi Covid-19 dapat teratasi di Indonesia.
"Melalui fatwa MUI jelas bahwa vaksin Sinovac ini halal dan suci, tidak tercemar oleh hal-hal yang dilarang oleh syariat agama. Artinya, vaksin ini boleh digunakan oleh umat Islam dan umat beragama lainnya," tandas Zainut Tauhid.
Hal itu terbukti dengan diberikannya sertifikasi halal yang diberikan oleh pihak Kemenag untuk vaksin Covid-19 jenis Sinovac.***