3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
1. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
2. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
3. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
Kemnaker sendiri telah meminta kepada Kemenkeu untuk diberi perpanjangan waktu untuk menyalurkan bantuan hingga akhir Januari 2021 karena masih harus melakukan varifikasi data penerima BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan.***(Berita DIY/Resti Fitriyani)