Media Magelang - Bantuan sosial Kemensos mengharuskan pesertanya terdaftar di DTKS sebagai sumber data penerima yang valid.
Bersumber dari web resminya, DTKS merupakan singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Sosial nomor 5 Tahun 2019 tentang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial.
Selanjutnya Pemutakhiran, Verifikasi dan Validasi DTKS dilakukan sesuai dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi DT-PFM dan OTM.
Baca Juga: Masih Terus Cari Black Box Sriwijaya Air SJ 182, Basarnas Yakin Peluang Temukan CVR Makin Besar
Kegiatan ini menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan menggunakan Aplikasi SIKS-NG.
Lalu, sebagaimana bantuan pemerintah yang lain, penyaluran Bansos DTKS juga memiliki alur tersendiri.
Berita tentang alur pencairan Bansos DTKS ini dikutip Media Magelang dari depok.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul Agar Bansos DTKS Kemensos Lancar Dicairkan, Begini Caranya.
Baca Juga: Akan Disuntik Vaksin Covid-19, Presiden Filipina Rodrigo Duterte: Warga Miskin dulu, Saya Terakhir
Di masa pandemi Covid-19 ini, kondisi perekonomian yang merangkak membuat pemerintah berupaya untuk menstabilkannya.