BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Hanya Untuk Pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

- 20 Januari 2021, 05:10 WIB
BLT Ibu Hamil dan Balita Rp3 Juta harus punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
BLT Ibu Hamil dan Balita Rp3 Juta harus punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS) /Pixabay/Endho/

Media Magelang - Masyarakat bisa sedikit bernafas lega pasalnya mulai 4 Januari 2021 BLT PKH yang menyasar ibu hamil dan balita akan mulai disalurkan.

BLT PKH yang akan diterima ibu hamil dan balita sebesar Rp3 juta per tahun ternyata hanya diberikan untuk golongan tertentu.

Golongan yang akan menerima BLT PKH ibu hamil dan balita adalah yang telah memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: Live Streaming Liga Inggris Leicester City vs Chelsea di Mola TV

Sebagaimana diberitakan prbandungraya.pikiran-rakyat.com dalam artikel, "BLT Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita Hanya Bisa Cair Jika Punya KPS, Begini Cara Mendapatkannya", begini penjelasannya.

Sebagai upaya untuk membantu meringankan beban masyarakat, pemerintah menggagas Program Keluarga Harapan (PKH) dengan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

PKH merupakan salah satu program bantuan yang ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pelantikan Presiden AS Terpilih Joe Biden Dijaga Puluhan Ribu Pasukan Garda Nasional

Salah satu sasaran penerima BLT PKH ini merupakan KPM dengan anggota keluarga yang terdiri dari ibu hamil dan balita dengan rentang usia 0 hingga 6 tahun.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x