Media Magelang - Ibu hamil dan balita pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) bisa mendapat BLT PKH asal punya kartu ini.
BLT PKH yang menyasar ibu hamil dan balita sebesar Rp3 juta per tahun akan mulai dicairkan kepada penerima yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
Penerima bansos BLT PKH ibu hamil dan balita harus lebih dulu memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea Sub Indo Terbaik yang Bisa Ditonton Di Viu, Simak Sinopsisnya Di Sini!
Syarat berikutnya adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima PKH.
Sebagaimana diberitakan prbandungraya.pikiran-rakyat.com dalam artikel, "BLT Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita Hanya Bisa Cair Jika Punya KPS, Begini Cara Mendapatkannya", begini penjelasannya.
Sebagai upaya untuk membantu meringankan beban masyarakat, pemerintah menggagas Program Keluarga Harapan (PKH) dengan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Baca Juga: Tinjau Lokasi Pengungsi Gunung Merapi, Ganjar Pranowo Senang
PKH merupakan salah satu program bantuan yang ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh Indonesia.