Media Magelang - Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Tunjangan PNS Jabatan Fungsional.
Regulasi tunjangan PNS jabatan fungsional termaktub dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mengubah besaran tunjangan PNS jabatan fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
Baca Juga: Sony Xperia Compact Siap Bersaing Melawan iPhone 12 Mini di Pasar Ponsel Berukuran Kecil
Sementara itu, tunjangan PNS fungsional Analis Perbendaharaan Negara dan tunjangan jabatan fungsional Pranata Keuangan APBN juga berubah.
Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ike Meidyawati mengungkapkan, besaran penghasilan PNS yang mengalami penyetaraan jabatan tidak berubah alias masih sesuai jabatan sebelumnya.
Sekarang ini, kata Ike, PNS yang mengalami penyetaraan jabatan masih memakai tunjangan dan kelas administrasi. Apabila jabatannya lebih tinggi dari jabatan fungsional, pengeluaran Kementerian Keuangan akan bertambah.
Baca Juga: Update Corona: Total Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Tembus Satu Juta Jiwa
"Untuk mengatasi hal demikian, grade-nya kelas jabatan dalam hal ini dan tunjangan jabatannya masih sama," katanya seperti dikutip dari tayangan YouTube BKN pada Selasa 26 Januari 2021.