Cek Laman pembiayaan.depkop.go.id untuk Daftar Bantuan Wirausaha Pemula UMKM Online 2021

- 27 Januari 2021, 06:15 WIB
Wirausaha Pemula bisa akses pembiayaan.depkop.go.id untuk daftar bantuan UMKM online 2021 dengan jumlah hingga Rp10 juta.
Wirausaha Pemula bisa akses pembiayaan.depkop.go.id untuk daftar bantuan UMKM online 2021 dengan jumlah hingga Rp10 juta. /FIXPALEMBANG/Nanda

Media Magelang - Wirausaha Pemula harus segera cek laman pembiayaan.depkop.go.id karena pemerintah akan cairkan bantuan UMKM online 2021.

Bantuan pemerintah yang sudah ada sejak tahun 2017 lalu akan disalurkan dengan jumlah bantuan hingga Rp10 juta.

Bantuan UMKM online 2021 untuk Wirausaha Pemula ini sudah dimulai lama sebelum masa pandemi.

Baca Juga: Biodata Lengkap Glenca Chysara Pemeran Elsa dalam Sinetron Ikatan Cinta

Dikutip dari laman resminya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan UMKM online melalui depkop.go.id sebagai Wirausaha Pemula:

  1. individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun
  1. belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM

Baca Juga: Biodata Lengkap Arya Saloka Pemeran Aldebaran dalam Sinetron Ikatan Cinta

  1. Usia paling tinggi 45 tahun
  1. Pendidikan paling rendah SLTP
  1. memiliki KTP yang masih berlaku
  1. memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM

Baca Juga: Murah Banget! Deteksi Virus Covid-19 Pakai GeNose Cuma Rp15 Ribu

  1. memiliki NPWP
  1. memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah
  1. memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha

Baca Juga: Biodata Lengkap Amanda Manopo Pemeran Andin dalam Sinetron Ikatan Cinta

  1. memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan tidak berstatus sebagai PNS / TNI / Polri.

Untuk melakukan akses situs atau login, pelaku usaha mikro atau UMKM bisa mendaftarkan diri melalui online di laman depkop.go.id dengan memasukkan data seperti nama, NIK KTP, NPWP, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, pendidikan terakhir, hingga nama ibu

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x