Media Magelang - Pemerintah akan kembali salurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tahun 2021 melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Pemberian BLT dari Kemenkop UKM ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk membangkitkan ekonomi Indonesia yang terdampak Covid-19 dengan memberikan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Bantuan UMKM BPUM sendiri sudah diberikan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2020 melalui Kemenkop UKM, tepatnya setelah pandemi Covid-19 menghantam ekonomi nasional.
Baca Juga: Cek Laman pembiayaan.depkop.go.id untuk Daftar Bantuan Wirausaha Pemula UMKM Online 2021
Namun, dikarenakan pandemi yang masih belum berakhir pemerintah kemudian melanjutkan program tersebut dan memasukkannya dalam APBN 2021.
Adapun jumlah BLT yang didapat oleh masing-masing pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM adalah Rp2,4 juta.
Cara Daftar BLT UMKM Tidak Bisa Dilakukan Secara Online
Untuk mendaftar sebagai penerima BLT BPUM dari Kemenkop UKM, pelaku usaha hanya bisa melakukannya dengan cara luring atau offline.
Adapun syarat-syarat untuk mendapat bantuan dapat dilihat dalam artikel sebelumnya, "Ini 11 Syarat Daftar UMKM Online 2021, Wajib Dipenuhi Bagi Wirausaha Pemula Cek di pembiayaan.depkop.go.id".