Media Magelang –Surat Keterangan Usaha atau SKU menjadi salah satu syarat untuk mendaftar BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan kembali meneruskan program bantuan bagi pengusaha kecil menengah melalui Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM senilai Rp2,4 juta.
Bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021 dari Kemenkop UKM tersebut rencananya akan disalurkan kepada sebanyak 20 juta pelaku usaha mikro di Indonesia.
Baca Juga: Dear Couple, Simak Tips Ciptakan Momen Romantis saat Hari Valentine
Sejauh ini masih belum diketahui terkait jadwal pembukaan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021 ini.
Sementara itu, untuk mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta diperlukan beberapa persyaratan. Salah satu syaratnya adalah memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Tidak perlu khawatir jika belum memiliki SKU dan IUMK pada bisnis usaha Anda. Terdapat cara sederhana bagi pelaku usaha untuk memenuhi salah satu persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.
Baca Juga: Ladies, Simak Tips dan Produk Make up yang Dapat Menutupi Jerawat
Ada dua cara untuk membuat keterangan perizinan usaha, yaitu secara konvensional (offline) atau secara daring (online). Keduanya sama-sama tidak dipungut biaya apapun.