Media Magelang – Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi warga terlantar.
Penerbitan e-KTP ini diambil Kemensos dan Kemendagri supaya warga terlantar mendapat akses program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah dengan mudah.
Dilansir dari ANTARA News, Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Rehabilitasi Sosial Kemensos Idit Supriadi menyampaikan apabila warga terlantar sudah punya e-KTP akan mempermudah mendapatkan bansos dari pemerintah.
Baca Juga: KIP Kuliah Resmi Dibuka, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
“Tidak hanya bantuan dari Kemensos tapi juga dari kementerian atau lembaga lain yang mensyaratkan e-KTP,” kata Idit.
Sebanyak 56 warga terlantar dari Balai Karya Pangudi Luhur Bekasi, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Swara Peduli dan LKS Sekar memperoleh akses untuk mendapat e-KTP.
Setelah itu data mereka dimasukkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Apabila data warga terlantar sudah terdaftar di DTKS, mereka bisa mengakses program bansos pemerintah.
Beberapa program bansos tersebut antara lain Program Atensi, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST).