Tak Butuh Waktu Lama, Begini Cara Buat NPWP Online

- 18 Februari 2021, 19:27 WIB
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) /Tangkap layar instagram/ @ditjenpajakri/

Media Magelang – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini bisa dibuat tanpa harus mengunjungi kantor pajak.

Kini NPWP bisa didapatkan secara online tanpa butuh waktu lama untuk menunggu.

Selain cepat, cara buat NPWP secara online juga mudah dilakukan. Masyarakat yang ingin membuatnya dapat segera mengunjungi laman pajak.go.id.

Mengurus NPWP secara online juga bisa menggunakan perangkat PC atau via hp tanpa keluar rumah.

Baca Juga: Update MotoGP 2021: Marc Marquez Bantu Sponsor Pertamanya di Hari Ulang Tahunnya

NPWP berguna sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak untuk melakukan segala aktivitas perpajakan. Sebab itu, NPWP wajib dimiliki setiap orang.

Untuk mendapatkan kartu NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jalur online kini disiapkan pemerintah bagi masyarakat yang ingin mendaftar.

Sebelum mendaftar NPWP online, persiapkan dahulu dokumen yang menjadi syarat pembuatan NPWP sesuai kebutuhan pendaftar wajib pajak.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Liga Eropa di SCTV: Sociedad vs Manchester United dan Benfica vs Arsenal

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x