Diskon PPnBM Resmi Berlaku, Ini Daftar 21 Mobil yang Dapat Subsidi Pajak 0 Persen

- 2 Maret 2021, 11:58 WIB
Ilustrasi kendaraan dapat PPnBM 0 persen.
Ilustrasi kendaraan dapat PPnBM 0 persen. /ANTARA/Aprillio Akbar

Media Magelang – Pemerintah telah secara resmi memberlakukan pajak PPnBM 0 persen pada Senin 1 Maret 2021.

Kebijakan pajak 0 persen ini akan menghapuskan pajak PPnBM pada 21 mobil yang dijual di Indonesia.

Daftar 21 mobil yang dikenai pajak PPnBM 0 persen ini telah diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021 Hingga 15 GB Setiap Bulan

Menkeu Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Aturan yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani ini memuat daftar 21 mobil yang akan kena pemotongan pajak PPnBM 0 persen. Beberapa unit dari mobil ini akan mendapatkan diskon hingga puluhan juta rupiah.

Berikut adalah daftar 21 mobil yang mendapat diskon pajak PPnBM 0 persen mulai Maret-Mei 2021:

Baca Juga: Sinopsis dan Live Streaming Uttaran Hari Ini: Ichcha Kabur! Apakah Avinash Bebas dari Penjara?

  • Toyota Avanza kena pajak PPnBM 0 persen jadi Rp180-208 juta dari semula Rp200,2-231,25 juta.
  • Toyota Rush kena pajak PPnBM 0 persen menjadi Rp231,93-251,19 juta dari semula Rp25,-279,1 juta.
  • Toyota Sienta kena pajak PPnBM 0 persen jadi Rp254,55 juta dari semula Rp274, juta.
  • Toyota Yaris kena pajak PPnBM 0 persen jadi Rp261-296 juta dari semula Rp311,9-346,85 juta.
  • Toyota Vios kena pajak PPnBM 0 persen menjadi Rp261-296 juta dari semula Rp311,9-346,85 juta.

 Baca Juga: Dapat SMS Lolos Kartu Prakerja Gelombangb 12 Lakukan Langkah Berikut Supaya Tidak Hangus

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x