Beli Kelas Kartu Prakerja, Lolos Gelombang 12 Dapat Insentif Pelatihan Rp1 Juta!

- 9 Maret 2021, 07:00 WIB
Beli Kelas Kartu Prakerja, Lolos Gelombang 12 Dapat Insentif Pelatihan Rp1 Juta!
Beli Kelas Kartu Prakerja, Lolos Gelombang 12 Dapat Insentif Pelatihan Rp1 Juta! /Tangkap layar instagram.com/@ovo_id
 
Media Magelang – Peserta harus melakukan pembelian kelas untuk pengembangan kompetensi setelah dinyatakan lolos Kartu Prakerja gelombang 12.
 
Banyak dari peserta Kartu Prakerja gelombang 12 yang telah dinyatakan lolos namun belum mengetahui tahapan selanjutnya untuk dilakukan.
 
Peserta-peserta ini bahkan tidak membeli kelas pelatihan sebagai salah satu fasilitas Kartu Prakerja hingga lebih dari 30 hari setelah kelolosan diumumkan.
 
 
Padahal jika lebih dari 30 hari tidak membeli kelas, insentif pelatihan peserta secara otomatis akan hangus.
 
Tak hanya itu, peserta tesebut juga tidak akan bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang selanjutnya atau telah diblokir.
 
Oleh sebab itu, melakukan pembelian kelas saat ini adalah hal yang harus dilakukan oleh peserta Kartu Prakerja gelombang 12.
 
 
Adapun cara membeli kelas Kartu Prakerja, dirangkum oleh Media Magelang dari prakerja.go.id adalah sebagai berikut.
 
- Masuk situs www.prakerja.go.id
- Login di akun menggunakan email dan password yang telah terdaftar.
- Menuju dashboard dan memeriksa apakah saldo pelatihan sebesar Rp1 juta telah masuk ke dalam akun peserta.
- Jika saldo pelatihan telah masuk akun, peserta tinggal memilih mitra Kartu Prakerja yang menyediakan kelas yang diinginkan.
- Daftar dan pilih kelas yang diinginkan.
- Lanjutkan dengan memilih metode pembayaran.
- Selesaikan kelas pelatihan hingga mendapatkan sertifikat.
 
 
Mitra Kartu Prakerja yang menjadi penyelenggara kelas pelatihan yang dimaksud adalah Bukalapak, Pintaria, Pijar Mahir, MauBelajarApa, Sekolahmu, Sisnaker, dan Tokopedia.
 
Setelah menyelesaikan pelatihan yang dibuktikan dengan adanya sertifikat, maka peserta bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.
 
Berikut adalah tahap yang harus dilakukan peserta untuk sampai menerima insentif.
 
 
Memberi Rating dan Ulasan
 
Peserta diharuskan memberi rating dan ulasan untuk masing-masing pelatihan yang diikuti.
 
Proses ini menjadi sangat penting agar mitra Kartu Prakerja dapat menyajikan pelatihan yang lebih baik dari sebelumnya.
 
Menerima Insentif Setelah Pelatihan
 
Peserta akan mendapatkan insentif pasca pelatihan setelah mendapatkan sertifikat.
 
Jumlah insentif ini adalah sebesar Rp600 ribu yang diberikan setiap bulan selama empat bulan berturut-turut.
 
Insentif ini dapat dicairkan secara tunai melalui rekening bank dan e-wallet yang telah ditautkan.
 
 
Namun harus dipastikan bahwa pemilik rekening bank yang digunakan untuk pencairan terdaftar sebagai orang yang sama sebagai penerima Kartu Prakerja.
 
Hal serupa juga ditetapkan untuk e-wallet yang akan disambungkan dengan akun Kartu Prakerja.
 
Nomor telepon yang terdaftar di e-wallet harus merupakan nomor telepon yang sama dengan yang terdaftar di akun Kartu Prakerja.
 
 
Adapun cara menautkan rekening bank atau e-wallet dengan akun Kartu Prakerja adalah sebagai berikut.
 
1. Masuk situs www.prakerja.go.id.
2. Login dengan email dan password yang telah terdaftar.
3. Masuk ke dashboard akun.
4. Masuk ke insentif.
5. Pilih rekening dan klik 'Sambungkan Rekening'.
6. Pilih 'Rekening Bank' atau 'E-wallet' lalu klik 'sambungkan' pada salah satunya.
7. Masukkan nomor rekening bank atau nomor telepon e-wallet.
8. Masukkan kode OTP yang telah dikirim melalui SMS.
9. Nomor rekening bank atau e-wallet berhasil tersambung dengan akun Kartu Prakerja.
 
 
Mendapatkan Insentif Survei
 
Tak hanya insentif setelah pelatihan, peserta juga akan mendapatkan insentif survei.
 
Insentif ini diberikan jika peserta telah mengisi survei yang diberikan.
 
Insentif survei akan diberikan senilai Rp50 pada tiga kali survei, sehingga peserta akan mendapatkan total sebesar Rp150.
 
Akan tetapi perlu diingat bahwa insentif tersebut tidak akan didapatkan jika peserta tidak segera membeli kelas pelatihan paling lambat pada 30 hari setelah status kelolosan Kartu Prakerja gelombang 12 diumumkan.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x