Media Magelang - Ternyata orang lanjut usia (lansia) yang boleh untuk tidak menjalankan puasa Ramadhan memiliki beberapa kriteria yang perlu kita ketahui.
Lansia yang boleh untuk tidak puasa Ramadhan tersebut masuk dalam kategori rukhsah, yaitu orang-orang yang mendapat keringanan.
Berikut pembahasan tentang kriteria lansia yang boleh untuk tidak menjalankan puasa Ramadhan.
Baca Juga: Viral di Facebook Pria Penodong Pistol di Duren Sawit dari Dalam Mobil, Ini Kronologinya
Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Tahapan Seleksi Pendaftaran Sekolah Kedinasan BPS STIS 2021
Lansia Berusia di atas 40 Tahun
Kriteria pertama yaitu, lansia yang berusia di atas 40 tahun.
Usia memang tidak bisa menjadi ukuran bahwa lansia tersebut sudah tidak bisa lagi menjalankan ibadah puasa Ramadhan, karena masih ada beberapa lansia yang sering kita temui berusia di atas 40 tahun namun masih sehat dan kuat.
Dalam hal ini, lansia yang berusia di atas 40 tahun maksudnya adalah, lansia tersebut berbadan lemah, sering sakit, serta sudah tidak kuat untuk menjalankan aktivitas apa pun yang berhubungan dengan fisik.
Dari beberapa sebab di atas, jelas lah bahwa kriteria lansia seperti ini diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Baca Juga: Perlu Diketahui! Simak Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS 2021 Berikut
Lansia yang Sakit Berkepanjangan atau Menahun
Kriteria kedua adalah lansia yang sudah sangat tua renta, dan mengalami sakit menahun yang tak kunjung sembuh.
Lansia semacam ini bisa jadi yang mengalami kelumpuhan, pengeroposan tulang, atau penyakit tua lainnya yang mengharuskan lansia tersebut untuk tidak berhenti mengonsumsi obat medis seumur hidupnya.
Dengan keadaan tersebut, sudah sangat jelas bahwa lansia dengan kriteria ini boleh untuk tidak puasa Ramadhan, karena jika dipaksa berpuasa, maka akan memperparah sakitnya.
Lansia yang Pikun
Kriteria ketiga adalah lansia yang sudah tidak mampu lagi mengingat apa pun yang telah ia kerjakan karena faktor usia, atau yang lebih dikenal dengan pikun.
Lansia dengan kriteria ini sangat diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadhan, karena jika dilanjutkan untuk berpuasa, dikhawatirkan ia lupa telah makan sahur di pagi hari, dan saat tengah hari ia akan menyantap makanan kembali dengan dalih ia belum makan seharian penuh.
Berdasarkan tiga kriteria lansia yang boleh untuk tidak puasa Ramadhan di atas, diharapkan ada pendampingan dari pihak keluarga, untuk memberi pengertian bahwa mereka mendapat rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa disebabkan keadaan mereka.
Dan sebagai pengganti puasa Ramadhan para lansia tersebut, mereka harus membayar fidyah (denda) yang dibayarkan atau ditanggung oleh keluarga mereka.
Ukuran fidyah yang harus dibayarkan sebagai pengganti puasa para lansia adalah sebanyak satu mud, yaitu 675 gram atau 0,688 liter, bisa berupa beras, gandum, atau bahan makanan lain.
Itulah kriteria lansia yang boleh untuk tidak menjalankan puasa Ramadhan, yang perlu diketahui.***