Media Magelang - Polri akhirnya angkat bicara mengenai isi telegram Kapolri yang melarang pers untuk memberitakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat, termasuk Polri.
Menurut Polri, perihal telegram ini sebenarnya ditujukan untuk kepentingan internal Polri sendiri dan tidak ada maksud tujuan ke masyarakat luas.
Sebelumnya, surat telegram tersebut diterbitkan tanggal 5 April lalu dan ditujukan untuk Kapolda dan Kabid Humas.
Baca Juga: Link Live Streaming dan Jadwal Lengkap Piala Menpora 2021
Baca Juga: Digelar Mulai 21 Maret, Intip Jadwal Lengkap Pertandingan Piala Menpora 2021 Berikut
Baca Juga: Piala Menpora 2021 Segera Digelar, Ini 4 Fakta Menariknya
Dalam surat telegram dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut, dikatakan sebuah poin tentang pelarangan media massa untuk menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Pencabutan isi telegram tersebut dinyatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. Dirinya juga mengatakan bahwa Polri menghargai kegiatan jurnalistik dan kebebasan pers.
“Polri tidak terkait dengan kegiatan jurnalistik. Polri menghargai kegiatan jurnalistik dan kebebasan pers,” ungkap Rusdi, dikutip dari Media Magelang dari Pikiran Rakyat.