Unggah NIK KTP di Pendaftaran Sekolah Kedinasan Bermasalah? Ini Cara Mengatasinya

- 14 April 2021, 09:32 WIB
Ilustrasi KTP elektronik yang jadi syarat dokumen seleksi CPNS 2021
Ilustrasi KTP elektronik yang jadi syarat dokumen seleksi CPNS 2021 /

Media Magelang – Berikut ini cara mengatasi masalah soal Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat mendaftar sekolah kedinasan.

Dalam pendaftaran sekolah kedinasan tersebut diperlukan beberapa dokumen untuk diunggah, dua diantaranya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

Untuk bisa mengunggah semua dokumen tersebut di pendaftaran sekolah kedinasan, pendaftar terlebih dulu harus membuat akun SSCASN DIKDIN di situs dikdin.bkn.go.id dan diperlukan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta KK.

Baca Juga: Gara-gara Bung Jebret Tagar Gerakan Mute Massal Hiasi Twitter Pasca Laga PSS Sleman vs Bali United

Baca Juga: Simak Doa Menyambut Tibanya Bulan Ramadhan, Arab Beserta Latin dan Terjemahannya!

Baca Juga: Doa Buka Puasa Ramadhan yang Disunnahkan Lengkap dalam Huruf Arab, Latin beserta Artinya

Namun seringkali ditemui masalah saat memasukkan NIK KTP dan KK tersebut, seperti yang diungkapkan oleh Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Teguh Widjinarko.

“NIK atau KK calon pelamar kerap kali tidak terdeteksi karena NIK atau KK tidak terdaftar,” ujar Teguh Widjinarko, Senin, 12 April 2021, seperti dilansir Media Magelang dari Menpan RB, 13 April 2021.

Apabila ditemui masalah semacam itu, pendaftar diharapkan segera melapor ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat dan Disdukcapil Pusat guna perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x