Media Magelang - Inilah link, syarat, dan tata cara pendaftaran bagi Anda pelaku UMKM di Surakarta yang ingin mendapatkan BPUM dari pemerintah.
BPUM atau Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro dari pemerintah ini ditujukan khusus untuk pelaku UMKM di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Surakarta.
Bagi Anda pelaku UMKM di Surakarta, ada beberapa hal yang perlu Anda Ketahui untuk menerima BPUM sebesar RP 1,2 juta ini.
Baca Juga: MasyaAllah! Syekh Ini Cium Kaki Peserta Hafiz Indonesia 2021, Ternyata Ini Faktanya
Baca Juga: Segera Akses Link E-Form BRI! Bisa Dapatkan Bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta
Dilansir dari Antara News, tahun 2021 ini, Pemerintah akan gelontorkan dana bantuan UMKM dengan total 15,36 triliun rupiah.
Bantuan UMKM dari pemerintah ini ditujukan pada pelaku usaha mikro yang setahun belakangan terdampak oleh pandemi Covid-19 dan mengalami kendala pada usahanya.
Masing-masing pelaku UMKM akan mendapatkan dana sebesar RP 1,2 juta dari program BPUM ini dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.