Baca Juga: Segera Akses Link E-Form BRI! Bisa Dapatkan Bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta
Baca Juga: 12 Ide Ucapan Hari Kartini 2021 Inspiratif, Cocok Jadi Caption Instagram dan Dibagikan Via WA
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Posko THR 2021 secara luring bisa datang ke Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.
Layanan Posko THR 2021 akan mulai berlaku pada 20 April 2021 hingga 20 Mei 2021 pukul 08.00-15.00 WIB.
Dalam pelaksanaan Posko THR 2021, Menaker bekerjasama dengan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja – Serikat Buruh dan Organisasi pengusaha.
Menaker juga akan membentuk Posko THR 2021 di provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
Dengan harapan gubernur, bupati, dan wali kota tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Meskipun terdapat sanksi yang berlaku, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi.
Bagi mereka yang terdampak pandemi bisa membayarkan THR maksimal H-1 lebaran dengan kesepakatan dan laporan keuangan yang transparan kepada semua anggota pekerja.