Media Magelang – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan menggelar sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung pada Kamis, 22 April 2021.
Humas PN Jaktim Alex Adam Fasial mengatakan sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya pada Senin, 19 April 2021, PN Jaktim telah menggelar sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab terakit kasus kerumunan di Megamendung dengan menghadirkan empat orang saksi.
Baca Juga: Masa Kecil Jessica Jane Dianggap Barbar Oleh Warganet: Setuju Enggak Aku React Facebook Jaman Dulu?
Baca Juga: Link Pendaftaran Online BLT UMKM 2021 Bagi Wilayah Kota Bekasi
“Sidang untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M Djohan Arifin dan Baharudin,” kata Alex Adam Faisal sebagaimana dikutip Media Magelang dari Antara News pada Selasa, 20 April 2021.
Para saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab di PN Jaktim Kamis lusa yakni Camat Megamendung ENdi Rismawan, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus RIdhallah, Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, dan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Megamendung Iwan Relawan.
Dalam sidang lanjutan di PN Jaktim tersebut, jaksa menyebut bahwa akan menghadirkan sekitar lima orang saksi yang akan memberikan keterangan terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung pada Kamis, 22 April 2021.