Media Magelang - Dokter muda Kevin Samuel yang namanya mencuat ke media sosial beberapa waktu lalu akhirnya dijatuhi sanksi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).
Kabarnya, sanksi yang diberikan kepada Kevin Samuel atas konten di akun TikToknya tersebut berupa pembekuan kegiatan selama enam bulan.
Menurut IDI, Konten TikTok Kevin Samuel tersebut termasuk dalam pelanggaran etika profesi kedokteran kategori sedang.
Baca Juga: Nonton Gratis Persija vs Persib di Final Piala Menpora 2021 Leg Pertama, Kick-off Pukul 20.30 WIB
Dari siaran akun resmi Instagram IDI Jakarta Selatan, IDI telah memproses sidang Kevin Samuel.
Kevin Samuel mengakui kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Ketua IDI cabang Jakarta Selatan, M Yadi Permana, mengatakan sanksi yang diberikan pada Kevin Samuel sudah sesuai dengan pelanggaran yang diperbuatnya.
“Maka IDI Jaksel mengenakan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai pelanggaran, sanksi kategori satu dan dua terukur selama enam bulan,” jelas Yadi.
Baca Juga: Bulan Puasa Ramadhan, Inilah Makanan yang Baik Dikonsumsi Saat Sahur