Media Magelang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka formasi rekrutmen ASN melalui seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Setidaknya ada 12.000 formasi posisi yang dibuka Pemprov DKI Jakarta pada seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Sejumlah formasi tersebut telah disetujui Kemenpan RB melalui Surat Keputusan Menpan RB yang diterbitkan pada 29 April 2021 lalu.
Baca Juga: Ucapkan Belasungkawa Atas Meninggalnya Wimar Witoelar, Ganjar Pranowo: Orang Baik dan Luar Biasa
Melalui SK tersebut Kemenpan RB menetapkan ada 12.037 formasi yang dialokasikan untuk Pemprov DKI Jakarta pada seleksi CPNS dan PPPK 2021 mendatang.
Dari sejumlah 12.037 telah disesuaikan dengan kebutuhan tenaga guru dan tenaga teknis di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Adapun mekanisme perekrutan 12.037 formasi tersebut dilakukan melalui CPNS maupun PPPK.
Baca Juga: Hore! Bansos Kemensos Rp300 Ribu Terus Berlanjut hingga Juni 2021
Kemenpan RB menuliskan pada SK tersebut rincian kebutuhan CPNS dan PPPK dari 12.03 formasi tersebut.