Media Magelang - Inilah enam golongan yang tidak bisa mendapatkan dana bantuan BLT UMKM 2021 dari pemerintah.
Simak selengkapnya di sini golongan mana saja yang tidak diperkenankan menerima bantuan pemerintah, termasuk BLT UMKM 2021.
BLT UMKM 2021 dilarang untuk sejumlah golongan tertentu, yang dipastikan tidak bisa menjadi penerima meskipun mendaftarkan diri.
Seperti yang diketahui, penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp1,2 juta dari pemerintah.
Namun, penyaluran bantuan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta tidak berlaku bagi masyarakat yang termasuk golongan tertentu.
Tidak semua pelaku UMKM yang mendaftar BPUM UMKM akan menjadi penerima lantaran ada beberapa golongan yang tidak akan bisa mendapatkan bantuan ini.
Adapun BPUM 2021 diberikan pemerintah melalui Kemenkop UKM untuk membantu para pelaku UMKM bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Tidak hanya itu tetappi syarat tertentu harus dipenuhi untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).