- Warga Negara Asing (WNA)
- Tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- WNI namun tidak memiliki usaha mikro
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
- TNI/POLRI
- Pegawai BUMN/BUMD
Selain itu, syarat wajib lain untuk dapat bantuan UMKM PNM Mekaar, pelaku usaha mikro dipastikan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Nantinya, pelaku UMKM yang dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM 2021 akan diberikan informasi dari pihak bank penyalur untuk proses pencairan dana.
Apabila anda pelaku UMKM dan tidak termasuk dalah golongan di atas, silakan langsung daftar sesuai tahapan di bawah ini.
Berikut cara daftar BLT UMKM 2021
1. Datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM agar bisa dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta ini. Untuk beberapa kabupaten/kota dilakukan menggunakan link pendaftaran
2. Lengkapi berkas sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.
3. Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat tempat tinggal bisa bawa SKU dengan cara membuat di pemerintah daerah setempat.