4 Persyaratan Pendaftaran BLT UMKM 2021 Kabupaten Bandung
· Para calon penerima BLT UMKM 2021 Kabupaten Bandung adalah warga negara Indonesia (WNI);
· Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
· Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB);
· Para calon penerima BLT UMKM 2021 Kabupaten Bandung tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, bukan anggota TNI dan Polri, juga bukan pegawai BUMN atau BUMD.
2 Kriteria Pendaftaran BLT UMKM 2021 Kabupaten Bandung
· Para calon penerima BLT UMKM 2021 Kabupaten Bandung adalah pelaku usaha mikro berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, yaitu modal usaha sampai dengan paling banyak 1 milyar rupiah dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak 2 milyar rupiah.
· BLT UMKM 2021 Kabupaten Bandung diberikan pada pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).