Media Magelang - Rupanya, penerima bansos tunai BST dan PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) tak hanya dapat uang tunai, namun juga 10 kg beras!
Hal ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemensos RI, @kemensosri, hari ini, Kamis 8 Juli 2021, bahwa penerima BST dan PKH juga dapat 10 kg beras.
Bantuan berupa beras 10 kg ini ditujukan kepada keluarga yang terdaftar sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) program PKH dan BST.
Sesuai dengan rencana, sebelumnya, bantuan BST dan PKH berupa uang tunai Rp 600 ribu akan dicairkan bulan ini. Begitu juga dengan bantuan beras 10 kg.
Artinya, para penerima bantuan BST dan PKH tak hanya terima uang tunai Rp 600 ribu saja, namun juga beras 10 kg.
Lalu, jika uang tunai bantuan BST dan PKH disalurkan melalui bank yang terdaftar sebagai anggota HIMBARA, bagaimana dengan beras 10 kg?
Disebutkan oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini, beras 10 kg tidak disalurkan melalui bank penyalur dana, melainkan melalui Perum Bulog.
Baca Juga: UPDATE! Penerima Bansos BST dan PKH Dapat Bantuan Tambahan Beras 10 kg Selama PPKM Darurat