PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Berikut Poin Pentingnya

- 26 Juli 2021, 10:55 WIB
Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021. /Youtube Istana Kepresidenan/

Media Magelang - Presiden Joko Widodo( Jokowi) resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk Jawa dan Bali mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM Level 4 ini bertujuan menekan pandemi COVID-19 di tengah maraknya penyebaran virus varian baru yang semakin cepat.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial. Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," demikian penuturan Jokowi sebagaimana Media Magelang kutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden 25 Juli 2021.

PPKM Level 4 (bukan PPKM Darurat) menggunakan indikator kedaruratan di masing-masing wilayah seperti indikator pembatasan sosial untuk penanganan COVID-19.

Baca Juga: Bukan Rp 1,2 Juta, BLT Subsidi Gaji 2021 untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 Hanya Cair Rp 1 Juta

Perpanjangan PPKM Level 4 mencatat beberapa poin penting sebagaimana Media Magelang rangkum dari kanal Youtube Sekretariat Presiden:

Pelonggaran untuk usaha kecil

Sebagaimana kita ketahui, PPKM Level 4 melarang sektor-sektor non-esensial untuk buka seperti wisata, hiburan dan sebagainya.

Sektor ekonomi jelas terpukul dengan adanya PPKM Level 4, namun di perpanjangan ini beberapa sektor mengalami pelonggaran (alias bisa buka namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat).

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah