Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Diumumkan Agustus, Ini Jadwal dan Cara Cek di sscasn.bkn.go.id

- 29 Juli 2021, 15:06 WIB
Simak jadwal terbaru dan cara cek hasil seleksi administrasi CPNS 2021 di laman sscasn.bkn.go.id, diumumkan bulan Agustus.
Simak jadwal terbaru dan cara cek hasil seleksi administrasi CPNS 2021 di laman sscasn.bkn.go.id, diumumkan bulan Agustus. /BKN

Media Magelang - Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 akan diumumkan di laman sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal terbaru.

Sesuai rencana, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 akan disesuaikan dengan jadwal terbaru setelah sebelumnya pendaftaran CPNS 2021 ditutup pada 26 Juli 2021 pukul 23:59 WIB.

Simak jadwal terbaru dan cara cek hasil seleksi administrasi CPNS 2021 di laman sscasn.bkn.go.id, diumumkan bulan Agustus mendatang.

Baca Juga: Nilai Ijazah Sekolah atau Nilai Rapor Akan Dipakai BKN pada Seleksi CPNS 2021 Jika Nilai SKD Sama Besar

Adapun jadwal terbaru pendaftaran CPNS 2021 sesuai dengan surat nomor: 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021:

  1. Pengumuman seleksi ASN 30 Juni hingga 14 Juli 2021
  2. Pendaftaran seleksi ASN 30 Juni hingga 26 Juli 2021
  3. Pengumuman hasil seleksi administrasi 2 hingga 3 Agustus 2021
  4. Masa sanggah 4 hingga 6 Agustus 2021
  5. Masa jawab sanggah 4 hingga 13 Agustus 2021
  6. Pengumuman pasca sanggah 15 Agustus 2021 

Baca Juga: Alur Pendaftaran PPPK Guru 2021 dari Input Dokumen Sampai Cetak Kartu

Lebih lanjut, cara cek hasil seleksi administrasi CPNS 2021 adalah sebagai berikut:
1. Buka laman sscasn.bkn.go.id
2. Pada menu bar klik "Login"
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta password pada kolom yang tersedia
4. Klik "Masuk"
5. Apabila pelamar lolos, maka sistem SSCASN akan memuat pesan yang menyatakan kelulusan pelamar dalam seleksi administrasi
6. Unduh Kartu Ujian.

Pada seleksi CPNS dan PPPK 2021 peserta telah menyelesaikan pendaftaran dengan mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan masing-masing instansi melalui akun masing-masing.

Adapun seleksi administrasi dilakukan BKN dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah