Cek di Sini, Kriteria Pendaftar yang Bisa Dapat BLT BPUM 2021 Rp1,2 Juta Kabupaten Gunungkidul

- 3 Agustus 2021, 13:50 WIB
Poster bantuan BLT BPUM 2021 Gunungkidul.
Poster bantuan BLT BPUM 2021 Gunungkidul. /Dinkop UKM Gunungkidul

Media Magelang - Usulan pendaftaran BLT Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 untuk wilayah Kabupaten Gunungkidul kembali dibuka.

Pendaftaran BLT BPUM 2021 Kabupaten Gunungkidul kali ini dibuka sampai dengan tanggal 9 Agustus.

BLT BPUM 2021 Kabupaten Gunungkidul ini diberikan dengan jumlah Rp1,2 juta secara sekaligus ke rekening para pelaku usaha mikro melalui bank-bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah.

Baca Juga: Mudah Pakai HP! Simak Cara Cek Penerima BPUM PNM Mekaar 2021 Rp1,2 Juta di Link Resmi Berikut

Adapun kriteria pendaftar yang bisa mendapatkan dana BLT BPUM 2021 untuk wilayah Kabupaten Gunungkidul adalah sebagai berikut.

  • Para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), IUMK OSS, atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri, dan bukan pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Besok Ditutup 4 Agustus 2021! Ini Cara Daftar Online BPUM UMKM Kota Solo

Sementara itu, untuk persyaratan berkas pendaftaran BLT BPUM 2021 Gunungkidul adalah sebagai berikut.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh OSS.
  • Memiliki nomor ponsel yang masih aktif untuk dihubungi oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gunungkidul.

Data dan berkas yang terkumpul dikirim secara kolektif ke kelurahan atau kapanewon, instansi atau lembaga , koperasi, organisasi yang memiliki binaan pelaku usaha mikro ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gunungkidul.

Sebagai catatan, penentu penerima dana BPUM 2021 adalah Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Koperasi UKM Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x