Pendidik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Dosen
1. Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif
2. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
3. Memiliki nomor ponsel aktif.
Perlu diketahui pula bahwa bantuan kuota internet gratis ini hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan pembelajaran dan tidak dapat digunakan untuk mengakses media sosial.
Adapun teknis kebijakan subsidi kuota internet gratis bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen tengah dibahas dengan kementerian dan lembaga terkait.
Bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar.
Rencana pencairan bantuan kuota internet gratis 2021 hingga Desember tahun ini resmi disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membantu proses pembelajaran jarak jauh seluruh pelajar dan pengajar selama pandemi Covid-19.***